Akibat menulis di milis, dia meringkuk di tahanan. Terancam enam tahun penjara?
Edy Haryadi, Bayu Galih, Mohammad Adam, Aries Setiawan, Muhammad Hasits
|
|
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky) |
|
Curhat di Internet, Prita Jadi Tersangka Bag.1
|
| |
|
VIVAnews – DI depan pintu keluar penjara Tangerang, Prita Mulyasari, 32 tahun, tak kuasa menahan tangisnya. Airmata perempuan beranak dua itu tumpah. Dia terisak-isak. Nyaris tiga pekan Prita dicekam bayangan gelap menakutkan: dia terancam enam tahun mendekam di bui.
Tiga pekan saja dia sudah sangat tersiksa, dan ingin segera pulang. Dia kangen dua anaknya: Khairan Ananta Nugroho, tiga tahun, dan adiknya Ranarya Nugroho, lima belas bulan. Ranarya masih membutuhkan air susunya. Sejak Prita ditahan, anak bungsunya itu terpaksa minum susu kaleng.
Perempuan berjilbab hitam itu keluar dari pintu besi Penjara Wanita Tangerang, Rabu, 3 Juni lalu. Dia menangis saat menghirup udara bebas. Kejaksaan menangguhkan statusnya sebagai tahanan. Tapi, kasusnya terus bergulir. Bayangan kembali ke bui tetap menghantui.
Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, itu tak pernah bermimpi sepotong email berisi keluhan bisa membawa petaka bagi hidupnya itu. Seperti kata pepatah: Prita sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
***
Pada 7 Agustus 2008, Prita demam tinggi. Kepalanya pusing. Malam itu dia pergi ke Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Banten. Oleh perawat, Prita dibawa ke Unit Gawat Darurat. Suhu tubuhnya 39 derajat. Darahnya pun diperiksa. Hasilnya, trombosit anjlok hingga 27 ribu. Angka normal 200 ribu. Dia pun diwajibkan rawat inap.
Prita lalu dirawat oleh dr Hengky Gozal. Dokter menyatakan dia positif demam berdarah. Darahnya diperiksa ulang untuk menakar jumlah trombosit. Sejak itu, Prita diinfus dan menerima suntikan.
Esoknya, dr Henky mendatangi Prita. Kata Hengky, hasil tes darah pertama salah. Trombositnya 181 ribu, dan bukan 27 ribu. Tapi dokter itu tetap mendiagnosanya terkena demam berdarah. Dia pun mendapat suntikan dan tetap diinfus.
Tapi kondisi Prita tak membaik. Tangan kirinya--tempat infus-- mulai membengkak. Suhu tubuhnya kembali menjadi 39 derajat. Karena pembengkakan, dia meminta suntikan dan infus dihentikan. Tapi, tak ada jawaban memuaskan. Dr Hengky juga tak melakukan kunjungan.
Pada 9 Agustus 2009, sore hari dr Hengky datang. Prita, kata dokter itu, terserang virus udara. Tapi infus dan suntikan masih dilakukan. Kali ini jarum infus itu menghujam di tangan kanannya. Malam harinya, karena disuntik dua ampul, Prita sesak nafas.
Keluarga Prita resah. Esoknya, mereka minta bertemu dr Hengky. Prita kembali meminta infus dan suntikan dihentikan. Kini bukan hanya tangan kanannya bengkak, leher dan mata kirinya juga.
Karena kondisinya makin tak keruan, Prita lalu meminta penjelasan mengapa tes darah menghasilkan angka trombosit berbeda. Tapi, jawaban dr Hengky tak memuaskan. Dokter hanya memerintahkan agar tidak perlu ada infus lagi.
Esoknya, leher Prita kian bengkak. Panasnya naik 39 derajat. Dia tak percaya lagi dengan Rumah Sakit Omni. Prita ingin keluar dan pindah. Sebelum check-out, dia meminta hasil rekam medis. Tapi, yang diterimanya cuma hasil lab trombosit 181 ribu itu. Sedangkan hasil tes 27 ribu, tak ada. Alasannya, hasil itu tak dicetak. Prita kesal. Dia ingin bertemu manajemen rumah sakit itu.
Lalu, datang dr Grace Hilza, manajer pelayanan pasien Rumah Sakit Omni. Tapi hasil lab trombosit 27 ribu itu juga tetap tidak diberikan. Dikatakan, penyakitnya bukan demam berdarah. Tapi, penyakit gandongan.
Akhirnya Prita memutuskan pindah ke rumah sakit lain di Bintaro pada 12 Agustus 2008. Di sini, perempuan itu masuk ruang isolasi mencegah virus yang diidapnya menular.
Tiga hari kemudian, dia sembuh.
***
Setelah pulih, karena kesal akan layanan Rumah Sakit Omni, Prita membagi pengalaman buruknya itu lewat surat elektronik (email). Dia mengirimkannya kepada sepuluh orang, pada 15 Agustus 2008. Jaringan maya itu dengan cepat menelan surat Prita. Pengalamannya itu meloncat dari satu milis ke milis lain.
Mengetahui email itu beredar luas, pihak Rumah Sakit Omni bersama dr Hengky dan dr Grace menggugat pidana dan perdata Prita Mulyasari. Dua hari kemudian, pengacara Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang, membuat bantahan email Prita di dua surat kabar nasional.
Di situ, ditegaskan email Prita telah mencemarkan nama Rumah Sakit Omni, beserta Dr Hengky dan dr Grace. "Kami keberatan karena di e-mail ada istilah 'penipuan RS Omni Internasional Alam Sutera," kata Risma ketika dihubungi VIVAnews.
Rumah Sakit Omni lalu menggugat Prita secara perdata pada 24 September 2008. Selama delapan bulan di meja hijau, pada 11 Mei 2009, Prita diputus kalah di Pengadilan Tangerang. Ibu itu harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan immateriil Rp 100 juta. Prita memutuskan banding.
Sementara itu, kasus pidana Prita terus berjalan. Oleh polisi, Prita awalnya dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tapi jaksa menambah lagi Pasal 27 (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita dituduh mencemarkan nama baik melalui media elektronik (milis). Dia dijerat Pasal 45 UU No 11 itu. Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar.
Itulah awal malapetaka bagi Prita. Atas dasar pertimbangan itu, kejaksaan menahan Prita pada 13 Mei 2009. Dia dijebloskan ke Penjara Wanita Tangerang.
***
Kasus Prita itu nyaris tak terdengar di tengah hiruk pikuk kampanye pemilihan presiden. Meskipun sejumlah media sudah mengangkatnya saat dia diperiksa polisi, tapi heboh soal Prita terjadi sewaktu dia ditahan pada 13 Mei itu.
Seorang aktivis pembela kebebasan berpendapat, Anggara SH, dari perkumpulan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menerbitkan kecaman atas penahanan itu, yang lalu memantik kembali liputan media soal Prita. “Kami melihat ini ancaman serius bagi kebebasan berekspresi,” ujar Anggara.
Simpati ke nasib Pritta pun datang dari sekujur negeri. Di Facebook, secara spontan muncul grup ‘Dukung Prita Mulyasari.’ Jumlah pendukungnya sampai Jumat pekan lalu nyaris 40 ribu orang. Di grup lain, “Say No to RS Omni’, juga kebanjiran pendukung, sekitar 19 ribu orang.
Para tokoh pers juga melihat kasus Prita sebagai ancaman nyata masih diterapkannya pasal pencemaran nama baik. “Prita itu hanya rakyat kecil. Tapi haknya diberangus,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara. Leo turut menjenguk Prita di tahanan.
Menurut Leo, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih kejam dari hukum buatan Belanda yang digunakan membungkam pejuang Indonesia. Alasannya, penegak hukum langsung menahan Prita, padahal anaknya ada dua, kecil-kecil pula.
Menurut catatan VIVAnews, sejak diundangkan kurang dari setahun yang lalu Undang-undang No 11/2008 telah memakan empat korban. Mereka adalah Prita, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan, dan Erick J Adriansyah (memakai inisial EJA).
Narliswandi Piliang atau dikenal Iwan Piliang, dan Agus Hamonangan juga digugat Pasal 27 (3) Undang-Undang No 11/2008 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mereka digugat oleh Alvin Lie, politisi Partai Amanat Nasional. Sementara EJA ditahan polisi dengan pasal serupa karena mengirim informasi ke beberapa temannya tentang lima bank yang mengalami kesulitan keuangan.
Dukungan pada Prita juga datang dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia. Anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis, mengatakan pihaknya akan mengirim surat penangguhan penahanan. Pasalnya, Prita masih memiliki anak berumur satu tahun.
Pemberitaan kencang tentang kasus Prita rupanya menarik perhatian elit politik. Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang akan maju lagi dalam Pemilu 2009 sebagai Calon Presiden dari partai Golkar, mendesak segera pembebasan Prita.
Kalla meminta polisi agar kembali mempelajari kasus Prita melawan Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang. “Kalau itu tidak benar, kita perintahkan bebas," kata Kalla.
Dukungan senada ke Prita juga datang dari calon presiden Megawati Soekarnoputri. Di tengah persiapan kampanye, Megawati mengambil isu ini untuk menembak lawan politiknya. Bersama Pramono Anung, dan sejumlah tokoh PDI Perjuangan, Megawati mengunjungi Prita di tahanan.
Megawati menyebut Prita sebagai dampak “neoliberalisme”, satu tema kampanye yang kerap dipakai kandidat Mega-Prabowo mengkritik kebijakan pemerintah SBY. Dari mana “neoliberalisme” tersangkut kasus Prita? Argumen Mega sederhana: UU No 11/2008 lebih berpihak pada pemodal besar, atau Rumah Sakit Omni, ketimbang konsumen seperti Prita.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun secara khusus mempertanyakan kasus Prita pada Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri. Presiden meminta ke dua pihak itu untuk mengupayakan kasus ini berjalan dengan baik dan sesuai rasa keadilan. “Bagaimana pun penegakan hukum harus menggunakan hati,” kata juru bicara Andi Malarangeng mengutip pernyataan SBY.
Akibatnya, baik polisi maupun jaksa saling tuding. Polisi mengatakan tak pernah menjerat Prita dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu. Pasal dengan ancaman penjara enam tahun itulah mengakibatkan Prita ditahan di Penjara Wanita Tangerang, dari 13 Mei sampai 3 Juni 2009.
Kepada wartawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Komisaris Besar Mochamad mengatakan polisi awalnya hanya menjerat terdakwa Prita Mulyasari dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan tak menyinggung pelanggaran UU ITE. “Kalau tidak ada petunjuk dari jaksa, penyidik tak mungkin mencantumkan dakwaan itu,” kata Iriawan.
Tapi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono menyatakan tidak tahu-menahu pilihan pasal dalam dakwaan atas Prita Mulyasari. Kata Suyono, jaksa hanya menerima limpahan berkas dari penyidik polisi. “Berkas perkara yang sudah P21, artinya lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Suyono.
Entah karena desakan dan sorotan kuat dari petinggi negara dan media massa, pada hari Kamis, 3 Juni 2009, Prita mendadak bebas. Alasan Kejaksaan Tangerang, mereka mengabulkan surat penangguhan penahanan yang diajukan suami Prita, Andri Nugroho. Status tahanan Prita pun diubah menjadi tahanan kota.
Kasus Prita juga membuat Mahkamah Agung angkat bicara. Wakil Ketua bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong meminta agar hakim berhati-hati dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hakim, kata Mappong, harus juga menimbang undang-undang yang menjamin kebebasan warga negara berpendapat. "Ada undang-undang yang membolehkan dia (Prita) berpendapat seperti itu. Kaitannya hak asasi manusia," ujarnya, Jumat 5 Juni 2009. Mappong menegaskan HAM tidak bisa dikurangi sedikitpun.
Meski telah bebas, petaka Prita belum usai. Kini, dia menunggu sejumlah sidang, yang bisa jadi tetap menyeretnya ke penjara selama enam tahun.
• VIVAnews