Sorot Edisi 50
KPK Baru Siapa Mau
Presiden membentuk Tim Lima mencari pengganti tiga pimpinan KPK. Agenda Istana?
Jum'at, 25 September 2009, 19:01 WIB
Nurlis E. Meuko, Yudho Rahardjo, Nezar Patria, Muhammad Hasits
Tim Lima Untuk Memilih Pimpinan KPK (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Presiden Batal Umumkan 3 Pejabat Sementara KPK
 

VIVAnews – PERTEMUAN sangat menentukan itu terjadi di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jumat 25 September 2009. Siang hari, setelah shalat Jumat, satu sedan hitam masuk ke pekarangan kantor itu.

Dari sedan itu, dua lelaki turun: Muhammad Jassin, dan Haryono Umar. Keduanya, adalah pimpinan KPK yang masih “tersisa”.

Berpeci hitam, Jassin hanya mengumbar senyum. Dia tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan. Begitu juga Haryono Umar. Sambil melambaikan tangan mereka masuk lift menuju ruang kerja Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Di sana, Jassin dan Haryono diterima oleh Tim Lima.

Nama resmi tim ini sebetulnya Tim Perumus.  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuknya untuk mencari pengganti tiga pimpinan KPK. Tiga dari lima pimpinan komisi pemburu koruptor itu kini tersangkut perkara. Polisi telah resmi menjadikan ketiganya tersangka.

Tim Lima dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS. Membantu kerja Widodo, ada empat anggota: Adnan Buyung Nasution, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalatta, pengacara senior Dr Todung Mulya Lubis, dan Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiqurrahman Ruki.

Dan, pertemuan di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden itu sungguh penting.

Terbetik kabar, kedua pimpinan KPK yang “tersisa” itu akan menolak hasil kerja Tim Lima. Bahkan, mereka akan mundur jika dipaksakan menerima tiga pimpinan KPK yang “baru”. Kalau itu terjadi, maka kerja Tim Lima akan sia-sia. Nasib komisi pemburu koruptor itu pun kian tak menentu.

Itu sebabnya, Adnan Buyung Nasution mengundang kedua petinggi KPK itu. “Saya ingin dengar langsung. Jangan sampai lain di depan, lain di belakang,” ujar Buyung yang mengisahkan kembali rapat itu kepada pimpinan media massa di Jakarta, Jumat malam.

Pada pertemuan tertutup di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden itulah, menurut Buyung, semua menjadi jelas.  Baik Jassin maupun Haryono membantah mereka akan menolak hasil Tim Lima. “Perppu itu cukup membantu penguatan KPK,” ujar Jassin, kepada pers usai rapat bersama Tim Lima. Lalu, Haryono menambahkan,” Yang terpenting kelanjutan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dimiliki KPK”.

Keduanya lalu meninggalkan kantor itu.

Lahir lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009, Tim Lima memang punya tugas berat.  Perppu itu memberi semacam “jalan keluar” yang tidak diatur oleh UU Nomor 30 tentang KPK.

Intinya, Perppu menambahkan satu pasal, bahwa presiden memilih pelaksana tugas ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, atau jumlah pimpinan kurang dari tiga orang.

Diterangkan, penunjukkan pelaksana tugas ini hanya sementara, menunggu proses seleksi “normal”, sesuai undang-undang. Dalam proses seleksi versi Perppu itu, Presiden SBY hanya mendengarkan masukan dari pihak terkait. Namun, tidak dijelaskan siapa saja sumber masukan tersebut.

***

Lowongnya kursi tiga petinggi KPK dimulai dengan kisah tak sedap.

Ceritanya, tiga pimpinan lembaga antikorupsi itu terbelit perkara. Sang Ketua, Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuh Nasruddin Zulkarnaen. Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran ini tewas ditembak, pada 14 Maret 2009. Antasari kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak Mei 2009. Kasusnya sekarang sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Belum kelar perkara Antasari, dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah terjerat kasus pula. Polisi menduga Bibit dan Chandra telah menyalahgunakan wewenang mereka saat mencekal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Bukan itu saja. Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso mengatakan keduanya akan dijerat perkara penyuapan terkait kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Penyidik Polri, telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dua pekan lalu.

Menurut undang-undang, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka statusnya harus dinonaktifkan. Itulah sebabnya, Presiden menilai kosongnya tiga kursi pimpinan KPK telah menganggu kinerja lembaga antikorupsi itu. Inilah dasar terbitnya Perppu tadi. Tapi, Presiden tak langsung menunjuk siapa saja tiga orang yang dipilihnya itu.

Sehari sebelum Presiden bertolak ke Amerika Serikat untuk pertemuan G-20, ada rapat tertutup antara Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, serta Kejaksaan Agung Hendarman Supanji di Sekretariat Negara. Mereka membahas soal Perppu dan kekosongan pimpinan KPK.

Esoknya, Presiden Yudhoyono menggelar rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri terkait, seperti Menkopolkam Widodo AS, Mensesneg Hatta Radjasa, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta.

Setelah itu, tiga menteri yakni Widodo, Hatta dan Matalatta memberikan keterangan resmi ihwal penunjukkan tim, untuk mencari pelaksana tugas pimpinan KPK.

Tim Lima tampaknya harus bekerja keras. Waktu mereka tak banyak. Dalam tempo sepekan, terhitung sejak 24 September 2009, Tim harus sudah menemukan sejumlah nama. Presiden akan memutuskan tiga nama menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.

Begitu menerima Keputusan Presiden,  Menteri Widodo menggelar rapat. Untuk sementara, Tim Lima membuat kriteria, yang tentu saja tetap mengacu Pasal 29 UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Syarat para calon, antara lain, harus punya kompetensi, tidak memiliki masalah psikologis dengan Pimpinan KPK yang eksis, dan terakhir harus diterima masyarakat.

Belakangan ada tambahan kriteria. "Harus punya independensi, integritas dengan track record yang bersih," kata Widodo AS.

***

Tak semua menyambut Perppu itu dengan senang hati. Sejumlah aktivis antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menolak terobosan presiden itu. “Perppu adalah bencana buat independensi KPK,” ujar Febri Diansyah, Koordinator Bidang Hukum ICW, Rabu 23 september 2009.

Febri mencemaskan KPK bakal menjadi “boneka” kekuasaan eksekutif. Padahal, kata dia, selama ini akar korupsi justru berada di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif . "Ketika independensi KPK dirusak, ini ancaman jangka panjang,"  kata Febri.

Tak kurang, kritik datang dari bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Perppu itu, kata Bagir, adalah langkah keliru. Dia menilai keputusan itu semacam bentuk intervensi Presiden ke lembaga KPK.  “Sebagai profesor, bagi saya Perppu ini tidak tepat," kata Bagir yang juga Guru Besar Ilmu Hukum itu. Perppu, menurut Bagir, hanya digunakan mengatur penyelenggaraan administrasi negara yang terindikasi macet.

Tapi, Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mendukung langkah presiden. Baginya, Keputusan Presiden itu tak melanggar undang-undang. "Itu hak prerogatif Presiden," ujarnya.

Suara dari parlemen juga mendukung. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan Perppu sudah sesuai dengan moralitas positif. “Agar fungsi dan kewenangan KPK tidak terganggu dalam memberantas korupsi," kata Agung.

***

Pro-kontra soal Perppu itu dimaklumi oleh Tim Lima. Adnan Buyung Nasution, misalnya,  menghormati suara kritis yang muncul. “Seolah-olah ada upaya menghancurkan KPK”, begitu kata Buyung mengutip para pengkritik.

Menurut Buyung, prasangka seperti itu sah belaka. Apalagi, kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini, presiden pernah mengeluarkan kritik buat KPK.

Pada Juni lalu, dalam satu kesempatan, Presiden SBY mengatakan KPK sebagai superbody, yang kekuasaannya nyaris unchecked. “Hati-hati,” begitu kata SBY.  Sejak itulah, kritik pun berdatangan menanggapi ucapan sang presiden.

Menurut Buyung, kritisisme atas terbitnya Perppu itu, sebetulnya didorong oleh suasana yang tak mendukung. Apalagi ada bangunan cerita KPK versus Polri, yang menjadi pangkal lowongnya kepemimpinan KPK. Pada mulanya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, dicecar oleh KPK karena diduga terkait kasus Bank Century.

KPK mengatakan mempunyai bukti rekaman percakapan Susno Duadji (lihat Sorot Edisi 49 "KPK dalam Bahaya"). Sejak itu saling adu pernyataan antara Komisi itu dan Polri ramai di media massa. Susno bahkan menyindir bahwa KPK tak ubahnya “Cicak” dalam soal pemberantasan korupsi. “Cicak kok mau lawan buaya,” begitu Susno pernah berujar.

Susno diduga terlibat dalam menerbitkan surat yang ujungnya bisa melancarkan pencairan dana milik pengusaha Boedi Sampoerna di Bank Century. Meskipun Susno membantah, dan rekaman pembicaraan itu menurutnya adalah sandiwara yang diciptakannya (lihat Wawancara Susno, “Saya Sutradaranya”),  tapi lakon “Cicak versus Buaya” itu rupanya terus bergulir.

Singkat riwayat, sebelum KPK menyerang lebih jauh, Bibit dan Chandra diperiksa polisi untuk kasus  PT Masaro Radiokom. “Jadi, latar cerita itu mempengaruhi seakan-akan presiden menggunakan kesempatan hendak melemahkan KPK,” ujar Buyung.

Apakah Istana punya pesan khusus bagi Tim Lima? “Di belakang kami tak ada kepentingan apa pun. Tak ada titipan nama yang diberikan kepada kita,” ujar Menteri Widodo membantah tudingan jika ada kepentingan politik mengendalikan KPK dibalik perkara ini.

Tapi, aktivis Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan tetap melihat Perppu akan melemahkan lembaga antikorupsi itu. Kata Ferry, presiden sepertinya hanya peduli pada pergantian personil belaka. “Bukan melindungi kewenangan lembaga secara keseluruhan,” ujarnya.

Padahal, Ferry melanjutkan, yang jadi soal adalah kewenangan. Bibit dan Chandra menggunakan wewenangnya mencekal Anggoro dan Joko Tjandra. Menurut polisi, langkah itu melanggar pasal 21 ayat 5 Undang-undang KPK. Pasal ini mengatur sifat kolegial lembaga itu.  Seharusnya, presiden meminta polisi menjelaskan penganganan perkara penyalahgunaan wewenang itu.

Upaya itu penting, kata Ferry, agar Perppu tak terkesan melemahkan KPK. Soalnya, bisa terjadi dua versi pimpinan KPK. Versi Undang-undang, dan versi Presiden. “Dengan kondisi itu, maka tiga lembaga hukum di Kejaksaan, Polri dan KPK, berada di bawah kendali Presiden".

• VIVAnews
 
komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Nama
Email
Komentar
Silahkan mengisi kode pengaman yang sesuai dengan gambar di atas.
Jika anda member Vivanews, silahkan login, atau Daftar ID anda.